JABODETABEK
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Senin 16 Februari 2026, Ini Rinciannya
AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir pada Senin, (16/2/2026). Program ini disediakan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah DKI Jakarta.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta (16 Februari 2026)
Berikut daftar lengkap lokasinya:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2026
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku habis meski hanya lewat satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan:
Tes psikologi: Rp 60.000
Tes kesehatan: Rp 35.000
Masyarakat diimbau menyiapkan dana sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Aturan Masa Berlaku dan Sanksi
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi administrasi data kendaraan.
Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat agar rutin mengecek masa berlaku SIM dan memperpanjangnya sebelum habis demi menghindari sanksi tilang.
Bagi warga Jakarta, manfaatkan layanan SIM Keliling 16 Februari 2026 ini untuk proses perpanjangan yang lebih cepat dan praktis. (Kusuma/Mun)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia

















