JABODETABEK
Viral! Korban KDRT di Tangsel Ditetapkan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan setelah seorang perempuan berinisial MS yang sebelumnya melapor sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga MS menyebut kasus tersebut bermula ketika MS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur. Dalam laporan tersebut, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga.
“Setibanya di Polsek Ciputat Timur, kakak saya membuat laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suaminya,” ujar adik MS dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Namun sehari setelah laporan tersebut dibuat, tepatnya 18 April 2023, mantan suami MS justru membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, MS dituduh melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya.
Keluarga menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk memutarbalikkan fakta atas dugaan KDRT yang sebelumnya dilaporkan oleh MS.
Setelah proses hukum berjalan lebih dari dua tahun, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka pada 6 Oktober 2025 berdasarkan laporan mantan suaminya tersebut.
Pihak keluarga mengaku mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap MS. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang digunakan penyidik.
“MS selalu kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan. Namun kami tidak memahami apa dasar hingga MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata keluarga.
Selain itu, keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Mereka menyebut pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di kawasan Ciputat tanpa pemberitahuan resmi maupun surat tugas.
Keluarga juga menyoroti pernyataan salah satu anggota polisi yang disebut menyampaikan status tersangka MS dengan suara keras di depan warga sekitar.
“Mbak MS adalah tersangka, makanya saya ke sini,” ujar anggota polisi tersebut, seperti ditirukan pihak keluarga.
Peristiwa tersebut disebut membuat MS mengalami tekanan psikologis dan trauma, mengingat ia sebelumnya mengaku sebagai korban KDRT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membantah tudingan bahwa penyidik tidak menjalankan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Wira, terdapat empat laporan polisi yang saling berkaitan antara kedua belah pihak.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MS telah diuji melalui mekanisme praperadilan, dan pengadilan menyatakan keputusan penyidik sah secara hukum.
“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasilnya menyatakan penetapan tersangka sah,” kata Wira.
Terkait dugaan intimidasi, Wira juga membantah anggotanya melakukan tindakan di luar prosedur.
Ia menjelaskan kedatangan personel ke rumah MS dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami masih persuasif dan tidak menerbitkan surat penangkapan. Kami melakukan komunikasi dan mendatangi rumahnya, kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres,” ujarnya. (Kusuma/MuN)
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
NASIONAL10/03/2026 11:00 WIBWaka MPR Eddy Soeparno Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000
-
EKBIS10/03/2026 09:45 WIBPasar Saham Bangkit! IHSG Naik ke Level 7.443
-
NUSANTARA10/03/2026 12:30 WIBRencana Meja Biliar DPRD Sumsel Rp486 Juta Picu Polemik
-
NUSANTARA10/03/2026 13:30 WIBBMKG Minta Nelayan Sumut Waspada Gelombang Tinggi

















