NASIONAL
Nasib Proyek Meikarta di Tangan KPK
Proyek Meikarta tergantung pengkajian KPK

AKTUALITAS.ID – Terungkapnya kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, memunculkan pertanyaan soal kelanjutan proyek tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji apakah proyek tersebut boleh dilanjutkan atau tidak.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik KPK terus mempelajari duduk perkara kasus tersebut. Keterlibatan korporasi juga terus didalami terkait kasus yang sejauh ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersebut.
“Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi,” kata Saut setelah menghadiri road show bus KPK di alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10).
Hal itu juga ia sampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta. PT MSU merupakan anak perusahaan Lippo Cikarang yang juga merupakan anak perusahaan Lippo Group.
Saut menekankan, pihak KPK tak pernah memberikan lampu hijau agar proyek Meikarta bisa terus dikerjakan, sementara kasus suapnya diproses di KPK. Nanti kita pelajari (jika)memang pembangunan harus jalan.
“Kemarin kita didebat, contohnya, kasus Hambalang. Ketika kasus itu ramai kemudian berhenti, padahal KPK tidak menghentikannya,” ujar Saut.
Kasus suap Meikarta yang diselidiki KPK sejak akhir tahun lalu itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (14/10). Di antara yang dijadikan tersangka kasus itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Selain dua orang tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak konsultan Lippo Group dan Pemkab Bekasi. Mereka disebut terlibat dalam pemberian suap terkait perizinan proyek Meikarta di Ci karang, Bekasi, dengan commitment fee sebesar Rp 13 miliar.
Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaannya, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp 278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Adapun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.
Menurut Saut, penyidik KPK juga akan mempelajari lebih lanjut apakah memang pidana korporasi dan lainnya dalam kasus suap Meikarta. KPK tak akan terburu-buru mengambil kesimpulan karena menurut Saut, persoalan proyek Meikarta berkaitan dan dengan perekonomian.
Sebelumnya, PT MSU menegaskan, pembangunan Meikarta masih berlanjut. Kuasa hukum PT MSU dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity), Denny Indrayana, menjelaskan, proses hukum yang kini berlangsung di KPK merupakan hal terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan.
Ia menambahkan, pembangunan diteruskan sesuai dengan komitmen perusahaan kepada para pembeli. “PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami bisa meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan serta kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Denny. (republika.co.id)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
NASIONAL17/06/2025 10:00 WIB
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP