NASIONAL
Ada Lima Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019
Warga abu-abu ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pada hari pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang, akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) .
Lima kertas itu mudah membedakannya karena memiliki warna berbeda. Misalnya warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02 Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” kata Bahtiar melalui siaran persanya yang diterima Sabtu (12/1/2019).
Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Surat ini berukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Surat ukuran 51 x 82 cm dan jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.
Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Ini sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















