NASIONAL
KPU: Tidak Ada Larangan Gunakan Konsultan Asing
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan tidak ada aturan tentang konsultan asing dalam pelaksanaan pemilu. Jika ada peserta pemilu yang ingin mengetahui aturan soal konsultan asing, KPU meminta mereka bertanya secara resmi. “Setau saya tidak diatur ya (soal penggunaan konsultan asing),” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis […]

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan tidak ada aturan tentang konsultan asing dalam pelaksanaan pemilu. Jika ada peserta pemilu yang ingin mengetahui aturan soal konsultan asing, KPU meminta mereka bertanya secara resmi.
“Setau saya tidak diatur ya (soal penggunaan konsultan asing),” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada larangan ataupun ketentuan tertentu. Sampai saat ini, KPU juga belum menerima pertanyaan apapun dari tim sukses soal konsultan asing itu.
Jika nanti ada pertanyaan yang disampaikan secara resmi, maka akan dijawab oleh KPU. “KPU belum menerima surat apapun terkait pertanyaan soal konsultan asing. Pertanyaan dari kedua pihak (BPN dan TKN). Kalau memang nantinya ada pertanyaan resmi, ya kami akan menjawab sebagai pernyataan yang resmi,” tegas Ilham.
Isu konsultan asing mengemuka setelah capres Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung teori propaganda Rusia dilakukan dengan menyemburkan dusta atau hoaks sebanyak-banyaknya untuk membuat masyarakat ragu. Pernyataan itu dilontarkan saat Jokowi tengah berpidato di Pabrik Gula Colomadu, Solo.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu menegaskan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal larangan sumbangan dana dari pihak asing. Menurut Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh ada sumbangan dana dari pihak asing.
“Yang klir itu dana asing. Sementara kalau konsultan asing saya belum cek. Apakah ada larangan secara langsung atau tidak,” ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak ada aturan soal penggunaan konsultan asing. “(Hal itu) Tidak diatur,” ujarnya singkat. Fritz juga membenarkan jika UU Pemilu hanya mengatur soal sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau negara lain.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
POLITIK01/07/2025 09:00 WIB
MK Ketok Palu Pemilu Terpisah, PKS Patuh: Fokus Tatap Masa Depan
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen