Connect with us

Nasional

Draf PKPU Pencalonan Cakada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

Published

on

Tangkapan layar unggahan Connie Rakahanduni di akun Instagram pribadinya,

AKTUALITAS.ID – Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 bocor ke publik. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengungkapkan informasi ini melalui akun Instagram-nya pada Jumat (23/8/2024).

Connie membagikan tangkapan layar chat WhatsApp yang menampilkan pesan imbauan dan gambar pasal dari R-PKPU. Pesan tersebut meminta agar informasi ini disebarluaskan. Connie menyebutkan bahwa besok akan ada konsinyering mengenai revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah antara KPU dan Komisi II DPR RI.

Namun, Connie menyoroti bahwa Pasal 15 dalam draf revisi R-PKPU mengenai syarat usia calon kepala daerah tetap tidak berubah. Pasal ini menetapkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal ini dianggap belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Informasi dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu mengonfirmasi bahwa R-PKPU ini tidak mengikuti putusan MK. KPU dilaporkan masih menggunakan acuan usia berdasarkan pelantikan calon terpilih, bukan tanggal penetapan calon seperti yang diatur dalam undang-undang dan putusan MK.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id