Nasional
Draf PKPU Pencalonan Cakada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA
AKTUALITAS.ID – Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 bocor ke publik. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengungkapkan informasi ini melalui akun Instagram-nya pada Jumat (23/8/2024).
Connie membagikan tangkapan layar chat WhatsApp yang menampilkan pesan imbauan dan gambar pasal dari R-PKPU. Pesan tersebut meminta agar informasi ini disebarluaskan. Connie menyebutkan bahwa besok akan ada konsinyering mengenai revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah antara KPU dan Komisi II DPR RI.
Namun, Connie menyoroti bahwa Pasal 15 dalam draf revisi R-PKPU mengenai syarat usia calon kepala daerah tetap tidak berubah. Pasal ini menetapkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal ini dianggap belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Informasi dari sumber di lingkungan penyelenggara pemilu mengonfirmasi bahwa R-PKPU ini tidak mengikuti putusan MK. KPU dilaporkan masih menggunakan acuan usia berdasarkan pelantikan calon terpilih, bukan tanggal penetapan calon seperti yang diatur dalam undang-undang dan putusan MK.
-
Jabodetabek20 hours ago
Arus Wisata Menuju Puncak Bogor Mulai Dipadati Pengunjung
-
POLITIK23 hours ago
PDIP Telusuri Penyebar Spanduk Provokatif yang Serang Megawati
-
Ragam22 hours ago
Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
-
EkBis23 hours ago
Stasiun Whoosh Karawang Resmi Melayani Penumpang Mulai 24 Desember 2024
-
Nasional22 hours ago
Kapolri Janji akan Tindak Tegas Bagi Anggota yang Menyalahgunakan Senpi
-
Olahraga21 hours ago
Indonesia vs Filipina Malam Ini: Laga Penentuan Piala AFF 2024
-
EkBis21 hours ago
Sambut Liburan Akhir Tahun, Kolaborasi KAI Properti dan KAI Wisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja
-
Ragam18 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi