Connect with us

Nasional

KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim ke Luar Negeri

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya ke luar negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Tessa membenarkan langkah pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Ketiganya pun dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh penyidik KPK

“Baru, baru. Kasus itu baru kita tangani,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).

Nawawi menyebut, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hanya saja dia tidak menyebut bentuk kasus korupsi apa sehingga rumah Awang Faroek Ishak digeledah penyidik KPK.

“Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ucap Nawawi.

KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam 23 September 2024.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut. “Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Tessa mengaku belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Namun akan disampaikan nantinya menyusul kegiatan penggeledahan rampung.

“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga kediaman Ishak digeledah oleh penyidik. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending