Nasional
KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim ke Luar Negeri
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya ke luar negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Tessa membenarkan langkah pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Ketiganya pun dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh penyidik KPK
“Baru, baru. Kasus itu baru kita tangani,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).
Nawawi menyebut, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hanya saja dia tidak menyebut bentuk kasus korupsi apa sehingga rumah Awang Faroek Ishak digeledah penyidik KPK.
“Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ucap Nawawi.
KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam 23 September 2024.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut. “Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Tessa mengaku belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Namun akan disampaikan nantinya menyusul kegiatan penggeledahan rampung.
“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga kediaman Ishak digeledah oleh penyidik. (Damar Ramadhan)
- POLITIK23 jam lalu
PKB Jadi Partai Pertama Usulkan Pemilihan Gubernur Lewat DPRD
- Multimedia19 jam lalu
FOTO: Kemendag Dukung Bina Diskon Guna Genjot Daya Beli Masyarakat
- Multimedia22 jam lalu
FOTO: Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini
- Jabodetabek22 jam lalu
Kecelakaan Dua Mobil di Jalur Contraflow Tol Cibubur, Lalin Arah Jakarta Terjadi Kepadatan
- Nasional21 jam lalu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pertahanan Nasional
- Ragam9 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- POLITIK24 jam lalu
“Dramatis! Megawati Resmi Pecat Jokowi dan Keluarganya dari PDIP
- Dunia22 jam lalu
Jurnalis Al Jazeera Tewas Akibat Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza