Connect with us

Nasional

BKN: Dampak Penambahan Kementerian, 229 Ribu ASN Akan Dialihkan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sekitar 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan menyusul penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Haryomo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

“Dengan adanya penambahan instansi dalam Kabinet Merah Putih, diperkirakan sebanyak 229.901 ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPP3, akan mengalami pengalihan,” kata Haryomo.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan ASN ini meliputi beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi yang akan menerima 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN; dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menerima 117.784 ASN, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan mendapatkan pengalihan ASN dengan jumlah yang bervariasi.

Pemetaan pengalihan ini merupakan bagian dari upaya BKN memastikan kelancaran layanan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dalam Perpres tersebut, tertuang susunan 48 kementerian yang mencakup 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

“Kami memastikan layanan manajemen ASN tetap berjalan lancar dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait,” jelas Haryomo. BKN juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta instansi terkait untuk memastikan transisi ASN ini tidak mengganggu tugas pokok kementerian. (Enal Kaisar)

Trending