NASIONAL
Ghufron: Prabowo Bisa Anulir Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Era Jokowi
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk menganulir hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ghufron menjelaskan, pembentukan Pansel KPK oleh Jokowi pada Juni 2024 lalu adalah pelaksanaan dari aturan yang mengharuskan pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2024. Namun, dengan bergantinya presiden per 21 Oktober 2024, Prabowo sebagai presiden baru memiliki hak untuk menentukan kelanjutan proses tersebut.
“Pak Prabowo sekarang sebagai presiden punya kewenangan untuk menganulir atau melanjutkan hasil Pansel ini, karena estafetnya sudah beralih ke presiden yang baru. Keputusan ada di tangan beliau,” ujar Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Ghufron menyinggung alasan dirinya pernah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga antirasuah itu, serta memastikan agar proses seleksi pimpinan KPK diusulkan oleh presiden yang berbeda setiap periodenya.
“Proses seleksi yang belum tuntas di era Pak Jokowi memberikan kewenangan kepada Presiden Prabowo untuk mengambil langkah lebih lanjut. Beliau bisa memilih untuk melanjutkan, merevisi, atau bahkan mengubah hasil pansel yang ada. Semua itu adalah hak prerogatif presiden,” tegas Ghufron.
Ghufron menilai bahwa independensi KPK akan tetap terjaga jika setiap pemimpin KPK dipilih melalui proses seleksi yang transparan dan dilaksanakan oleh pemerintahan yang sedang menjabat. Dengan masa transisi ini, keputusan di tangan Prabowo akan menentukan arah KPK ke depan. (NAUFAL/RAFI)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000