Connect with us

NASIONAL

MA Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemeriksaan terhadap hakim agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) dinyatakan selesai, dan kasus resmi ditutup.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan pemufakatan jahat suap kasasi yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tim pemeriksa bekerja mulai 4 hingga 12 November 2024, memeriksa para terlapor, dokumen, serta pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui:

  1. Hakim Agung Soesilo (S) pernah bertemu dengan ZR secara insidental pada acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (27/9/2024). Dalam pertemuan singkat tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, namun tidak ditanggapi oleh Soesilo.
  2. Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST) tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

Latar Belakang Dugaan Suap

ZR diduga menerima Rp5 miliar dari LR, pengacara Ronald Tannur, untuk mempengaruhi putusan kasasi. Namun, uang tersebut belum diberikan kepada majelis hakim. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan, “Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR.”

Perkara kasasi Ronald Tannur sendiri telah diputus pada 22 Oktober 2024, dengan amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa. Ronald dinyatakan bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Penutup

MA memastikan bahwa proses perkara kasasi berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi. Dengan hasil ini, polemik dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi resmi berakhir. Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan terhadap ZR dan LR atas dugaan pemufakatan jahat dalam kasus ini. (Yan Kusuma)

TRENDING