Connect with us

Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi jadi Hari Libur Nasional 

Published

on

Salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (22/22/2024), penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (Sumber: jdih.setneg.go.id)

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada serentak kali ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah Indonesia.

Dengan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Keppres ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 21 November 2024, dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Mari gunakan momentum ini untuk turut serta menentukan masa depan daerah kita. Ayo, pilih pemimpin terbaik untuk kemajuan bersama! (KAISAR/RAFI)

Trending