Connect with us

Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!

Published

pada

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh berbagai pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia terus berlanjut. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menikmati keringanan dalam pembayaran pajak dengan menghapus denda keterlambatan bagi mereka yang menunggak.

Berikut adalah jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:

  • Sumatra Barat: 1 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  • Sumatra Utara: 21 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  • Sumatra Selatan: 19 Agustus 2024 – 14 Desember 2024
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024 – 21 Desember 2024
  • Lampung: 2 September 2024 – 16 Desember 2024
  • Banten: 4 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  • Jawa Barat: 1 Oktober 2024 – 30 November 2024
  • Jawa Tengah: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Jawa Timur: 1 Oktober 2024 – 30 November 2024
  • Bali: 1 November – 20 Desember 2024
  • Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024 – 9 Desember 2024
  • Kalimantan Barat: 19 Juni 2024 – 20 Desember 2024
  • Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 – 27 Desember 2024
  • Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024 – 31 Desember 2024
  • Maluku Utara: 12 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  • Papua: 20 September 2024 – 20 November 2024

Dikutip dari situs Daihatsu, program pemutihan pajak ini menawarkan beberapa manfaat penting bagi masyarakat dan pemerintah, antara lain:

  1. Penghapusan Denda: Masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan dan hanya wajib membayar pokok pajak kendaraan.
  2. Mengurangi Risiko Kendaraan Bodong: Kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun bisa dihapus data registrasinya di kepolisian, sehingga program ini mencegah kemungkinan kendaraan menjadi bodong.
  3. Peningkatan Pendapatan dan Pembangunan Daerah: Dengan meningkatnya ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, sektor pajak dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), mendukung kelancaran pembangunan di berbagai sektor.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai kesempatan untuk meringankan beban finansial dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id