Connect with us

NASIONAL

Ini Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024).

Sidang perdana ini akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2025. Enny menjelaskan bahwa sidang dilakukan setelah penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang merupakan salah satu langkah penting dalam proses hukum mengenai sengketa hasil Pilkada.

“Setelah penerbitan BRPK pada 3 Januari, para hakim akan membagi perihal ini ke dalam tiga panel untuk penanganan yang lebih efisien,” kata Enny.

Proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 ini mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Berikut adalah jadwal penting dalam proses tersebut:

  • 27 November – 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara
  • 27 November – 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan oleh Pemohon
  • 27 November – 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan
  • 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: Pemeriksaan kelengkapan
  • 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
  • 3-6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada pemohon dan salinan permohonan kepada Termohon serta Bawaslu
  • 3-6 Januari 2025: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
  • 6-14 Januari 2025: Penetapan sebagai Pihak Terkait
  • 8-16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan

Setelah itu, proses akan berlanjut dengan pengajuan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu yang dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025. Sedangkan pemeriksaan persidangan akan dilakukan dari 17 Januari sampai 4 Februari 2025, diikuti dengan pemusyawaratan hakim dan pengucapan putusan pada Februari 2025.

Dengan jadwal yang ketat dan rinci ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel dalam menangani sengketa Pilkada, menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version