NASIONAL
Pemprov DKI: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak Maret 2018. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Minggu (29/12/2024).
Ani menjelaskan bahwa pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi dalam program PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC untuk memastikan semua warga Jakarta terdaftar dalam JKN,” kata Ani. Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, guna memberikan perlindungan kesehatan yang merata.
Ani menambahkan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD, termasuk Harvey dan Sandra Dewi. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
“Proses penataan ulang dilakukan dengan mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dengan tujuan agar bantuan iuran BPJS ini lebih tepat sasaran dan dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ani juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi warga Jakarta tetap terjaga dengan adil dan transparan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri itu Keren”, serta mengingatkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
“Revisi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga Jakarta namun tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi,” tutup Ani. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri