Connect with us

NASIONAL

KPK: Pemeriksaan Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina di Tahun 2020

Aktualitas.id -

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan BUMN tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (9/1), dan merupakan bagian dari penyelidikan terkait kerugian finansial yang dialami Pertamina antara tahun 2011 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Ahok dimintai keterangan terkait kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020. Kerugian tersebut diduga mencapai USD 337 juta akibat beberapa kontrak LNG yang tidak sesuai ketentuan. “BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” ungkap Tessa dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

Tessa menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, juga diklarifikasi mengenai permintaan dari Dewan Komisaris kepada Direksi untuk melakukan pendalaman terhadap enam kontrak LNG yang menjadi sorotan. “Didalami juga permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” jelasnya.

KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya terkait kasus ini, termasuk mantan pejabat Pertamina yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengadaan LNG, seperti Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, dan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto. Mereka diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen dan ketentuan mengenai pembelian LNG yang tidak transparan.

Kasus dugaan korupsi ini telah mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, telah dihukum selama sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis tersebut terkait kasus serupa dalam pengadaan LNG yang memengaruhi keuangan negara.

KPK terus mendalami kasus ini seiring dengan tekadnya untuk memberantas korupsi di sektor BUMN, demi memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel. (Damar Ramadhan)

TRENDING