NASIONAL
Mahfud MD: Menteri Terkait Penerbitan HGU Pagar Laut Tak Perlu Takut Terjerat Hukum
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dan menteri lain yang kementeriannya terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pagar laut.
Ia menekankan bahwa mereka tidak perlu takut terjerat pidana terkait masalah tersebut, karena yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual dan pelaku yang memiliki niat jahat dalam penerbitan HGU.
Mahfud menjelaskan, “Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi.”
Ia mendorong agar semua bukti pelanggaran diserahkan kepada aparat penegak hukum, tanpa menutupi kasus demi citra institusi.
Temuan pagar laut misterius yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang telah menimbulkan kontroversi.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sejumlah area yang dipagari telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan total mencapai 263 bidang, meliputi perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa sertifikat atas nama perseorangan.
Sebagai respon terhadap masalah ini, Nusron telah memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU tersebut, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang didapati cacat prosedur dan material.
Belakangan, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memang memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut, tetapi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh area pagar laut yang sedang diperdebatkan.
Situasi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan sumber daya laut, serta memberikan peringatan bahwa tindakan hukum akan diambil bagi mereka yang terbukti melanggar aturan. (Enal Kaisar)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 11:00 WIBDapur Jorok, BGN Siap Hanguskan Insentif Rp 6 Juta Sehari Tanpa Ampun
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi

















