NASIONAL
Dr. Karlina Supelli: Perguruan Tinggi Tidak Berwenang Kelola Izin Usaha Pertambangan
AKTUALITAS.ID – Dr. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki wewenang untuk mengurus atau memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat pada Selasa (28/1/2025), seiring dengan munculnya rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Tiga tujuan pendidikan dalam Tridharma Perguruan Tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jelas tidak mencakup pengelolaan usaha seperti ini,” tegas Dr. Karlina.
Ia khawatir dengan pemberian IUP kepada perguruan tinggi dapat mengancam independensi lembaga pendidikan, yang bisa menyulitkan dalam menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Menurutnya, pengaruh pemerintah dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri dapat mendorong keputusan kampus untuk menerima IUP, yang akan mengakibatkan kooptasi dari sisi kelembagaan pendidikan.
“Untuk perguruan tinggi negeri, 30 persen keputusan ada di tangan menteri, sehingga ini bisa menjadi jelas bahwa ada kooptasi yang berpotensi merugikan,” ujarnya, merujuk pada ketidakpuasan yang mungkin muncul dalam proses pengambilan keputusan.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Dr. Karlina optimis bahwa guru besar dan mahasiswa yang berintegritas akan tetap mampu menjaga independensi pendidikan.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi agar menolak rencana pemberian IUP ini, dengan alasan bahwa risikonya terlalu besar bagi lembaga pendidikan.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi, mahasiswanya, dan para dosennya untuk menolak ini. Konsekuensinya dapat berbahaya,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Dr. Karlina Supelli mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada kualitas pendidikan dan penelitian, bukan terlibat dalam bisnis yang berpotensi mengganggu integritas akademis. (Enal Kaisar)
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah

















