Connect with us

NASIONAL

Golkar Dukung Revisi UU Minerba untuk Libatkan Perguruan Tinggi dalam Bisnis Tambang

Aktualitas.id -

Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Salah satu poin penting dari revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Politikus Partai Golkar Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam dunia pertambangan dapat menciptakan sinergi antara teori yang diajarkan di kampus dan praktik di lapangan.

“Kampus dapat menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan praktik nyata dalam industri pertambangan,” ungkap Sarmuji dalam rilisnya pada Selasa (28/1/2025).

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan kekhawatirannya. Ia berpendapat bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan, bukan menjalankan bisnis.

Hetifah menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat agar perguruan tinggi tidak mengejar keuntungan ekonomi mengesampingkan tujuan akademik. “Tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan atau kapasitas untuk menangani sektor pertambangan,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah juga mengingatkan bahwa banyak perguruan tinggi yang kurang berpengalaman dalam mengelola tambang. Ia menekankan perlunya regulasi yang komprehensif dan prosedur yang jelas bagi perguruan tinggi yang ingin terlibat dalam bisnis tambang.

“Pengelolaan tambang memerlukan kemampuan teknis, akademik, dan manajerial yang memadai, terutama untuk perguruan tinggi negeri yang berbeda kelas dan acuan akreditasi,” jelas Trubus.

Meskipun ada potensi positif, seperti meningkatkan kemandirian finansial perguruan tinggi, Trubus mengingatkan bahwa ada risiko yang muncul akibat niat pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam pendanaan pendidikan tinggi.

“Terdapat sekitar 184 perguruan tinggi negeri yang saat ini masih menyerap 20 persen anggaran APBN, tetapi belum menunjukkan kemajuan yang signifikan,” tutupnya.

Perdebatan ini akan terus berlanjut seiring proses revisi UU Minerba yang diharapkan membawa dampak signifikan untuk sektor pertambangan di Indonesia. (Enal Kaisar)

TRENDING