Connect with us

NASIONAL

KKB Papua Tak Ada Amnesti, Hanya Kasus Ini yang akan dapat Amnesti dari Menkumham

Aktualitas.id -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),Supratman Andi Agtas, Foto Ist

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Supratman menjelaskan amnesti hanya diberikan kepada individu yang terlibat dalam gerakan makar non-senjata, dan bukan untuk kasus kekerasan yang melibatkan senjata.

“Kalau yang OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau KKB, kita tidak memberikan amnesti. Yang diberikan amnesti adalah mereka yang terlibat dalam gerakan makar tanpa menggunakan senjata,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/1/2025).

Supratman juga menjelaskan bahwa keputusan final terkait penerima amnesti berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah kini tengah menargetkan penyelesaian verifikasi terhadap 44.000 nama calon penerima amnesti yang akan dikirimkan kepada Presiden untuk disetujui.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik rencana pemberian amnesti kepada tahanan politik asal Papua sebagai bagian dari upaya menciptakan perdamaian di Tanah Papua.

Menurut Indrajaya, langkah ini bisa membuka jalan menuju penyelesaian konflik bersenjata di wilayah tersebut secara permanen.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemberian amnesti harus diikuti dengan dialog kemanusiaan antara pemerintah dan pihak-pihak terkait di Papua untuk mencapai perdamaian yang abadi.

Verifikasi terhadap 44.000 nama calon penerima amnesti diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan setelah itu, daftar tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden untuk keputusan final. (Purnomo)

TRENDING