NASIONAL
Tim Hukum PDIP: “Pemeriksaan Hasto Sebaiknya Ditunda Sampai Ada Putusan Pengadilan”
AKTUALITAS.ID – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Permintaan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court,” kata pihak tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap menerima panggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny, seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.
“Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan,” ucapnya.
“Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan,” katanya.
Ronny mengatakan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto,” katanya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.
Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto. Hasto kemudian mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan. (Mun/Ari Wibowo)
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
POLITIK20/02/2026 20:00 WIBPengamat: Gibran Bisa Ditinggalkan Prabowo di 2029 Tergantung Hubungan dengan Jokowi
-
JABODETABEK20/02/2026 16:30 WIBUpdate Banjir Jakarta Jumat: 6 Ruas Jalan Terendam dan 90 RT Tergenang
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah

















