NASIONAL
Dwifungsi Mengintai? PBHI Kritik RUU TNI Soal Jabatan Tentara di BNN
AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti adanya kontradiksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang akan segera disahkan. PBHI menilai, seharusnya RUU TNI tidak lagi mengizinkan tentara aktif untuk menduduki jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menjelaskan bahwa dalam draf RUU TNI terbaru, peran TNI dalam membantu penanganan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah dihapus. Namun, Pasal 47 dalam draf tersebut masih mengatur bahwa TNI aktif diperbolehkan menjabat di BNN.
“Harusnya ketika OMSP [menangani narkoba] dihapus, mereka enggak bisa duduki di jabatan narkotika nasional. Karena konteks berbeda,” kata Gina dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube PBHI, Rabu (19/3/2025).
Menurut Gina, perubahan ketentuan ini tidak sinkron dan menimbulkan kecurigaan bahwa para perwira TNI aktif akan ‘dikaryakan’ di BNN karena jumlahnya yang surplus. Padahal, BNN dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan aspek penegakan hukum, bukan pendekatan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, Gina juga mengingatkan bahwa prajurit militer dilatih untuk membunuh atau dibunuh. Ia khawatir ketika TNI berhadapan dengan terduga pengguna narkoba, mereka dapat dianggap sebagai musuh dan berpotensi dibunuh.
“Oleh karena ini sangat rentan pelanggaran HAM bisa terjadi karena TNI punya senjata api,” kata Gina.
PBHI mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai jabatan tentara aktif di BNN dalam RUU TNI. Mereka berpendapat bahwa hal ini penting untuk menjaga profesionalisme BNN dan mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















