NASIONAL
Sikap Terpuji! Pemuda Pancasila Larang Keras Pungutan THR ke Masyarakat dan Pengusaha
AKTUALITAS.ID – Ormas Pemuda Pancasila (PP) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya di Indonesia. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, melarang keras seluruh kader untuk melakukan pungutan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pengusaha.
Larangan ini tertuang dalam surat instruksi yang ditujukan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila se-Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Sekjen PP Arif Rahman. “Iya benar (edaran surat larangan),” ucap Sekjen PP, Arif Rahman, Rabu (19/3/2025).
“Kepada seluruh Majelis Pimpinan Wilayah, Majelis Pimpinan Cabang, Pimpinan anak cabang, dan pimpinan ranting ormas pemuda Pancasila se-Indonesia untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha,” demikian isi surat instruksi tersebut.
Japto Soerjosoemarno menegaskan bahwa kader yang terbukti melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemuda Pancasila untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghindari praktik pungutan liar yang meresahkan.
“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” bunyi penutup surat instruksi tersebut.
Langkah tegas Pemuda Pancasila ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan, instruksi ini dapat dipatuhi oleh seluruh kader dan menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















