Connect with us

EKBIS

Pencairan THR 2025 Dipercepat, Pekerja Bisa Terima Lebih Awal Sebelum Lebaran

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, namun tahun ini, pencairan akan dilakukan lebih awal untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Menurut informasi dari Kementerian Agama, Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April. Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik, pemerintah berencana mencairkan THR pada tanggal 17 Maret 2025, memberikan pekerja waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan kebutuhan Lebaran.

Keputusan ini diambil setelah rapat yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1/2025), di mana Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas langkah strategis ini.

Pencairan THR yang lebih awal diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam merencanakan mudik, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalan dan terminal.

Pemerintah juga memperhatikan adanya tantangan tambahan, karena Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025, yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan percepatan ini diharapkan dapat membantu mengatur arus mudik dengan lebih baik.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing individu.

Dengan percepatan pencairan THR, pekerja diharapkan bisa lebih mudah mempersiapkan segala kebutuhan Lebaran dan mudik tanpa khawatir akan keterlambatan pembayaran. (Enal Kaisar)

TRENDING