Connect with us

NASIONAL

Revisi UU TNI: Prajurit Aktif yang Bertugas di Luar 14 K/L Akan Mengundurkan Diri

Aktualitas.id -

Brigjen TNI Kristomei Sianturi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat. Foto: TNI AD

AKTUALITAS.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga pemerintah harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Proses administrasi terkait pengunduran diri tersebut kini tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, dalam sebuah webinar yang disiarkan pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Proses administrasinya sedang berjalan, sesuai dengan perintah Panglima TNI kepada prajurit TNI yang bertugas di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” ungkap Kristomei.

Dia juga mencontohkan salah satu proses pengunduran diri yang telah dimulai, yakni dari Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI. Pengunduran dirinya sudah dimulai dengan serah terima jabatan pada 20 Maret 2025.

Kristomei menegaskan bahwa pengunduran diri para prajurit ini mengikuti prosedur yang ada, dan keputusan akhir akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SKEP) untuk masing-masing prajurit yang mengundurkan diri.

Perubahan ini mengikuti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

TNI berharap agar semua pihak dapat menghargai dan menunggu kelanjutan dari proses administrasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING