Connect with us

NASIONAL

ICW: Pernyataan Prabowo soal Keluarga Koruptor Abaikan Fakta Kejahatan

Aktualitas.id -

Ilustrasi@Istmewa

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menyampaikan simpati kepada keluarga koruptor menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi ini menilai bahwa pernyataan yang disampaikan Prabowo dalam wawancara dengan enam jurnalis senior pada Minggu (6/4/2025) lalu justru menunjukkan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyoroti respons Presiden terhadap wacana pemiskinan koruptor dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengindikasikan ketidaktegasan dalam pemberantasan korupsi. Padahal, upaya memiskinkan koruptor telah digagas lebih dari satu dekade lalu sebagai efek jera yang efektif.

Berdasarkan kajian ICW, keterlibatan keluarga koruptor dalam praktik korupsi seringkali terjadi, baik secara langsung sebagai pelaku maupun tidak langsung sebagai pihak yang menampung atau menikmati hasil kejahatan tersebut. Salah satu modus yang umum dilakukan adalah pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta haram. “Oleh karena itu, simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia,” tegas Yassar melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

ICW berpendapat alih-alih menyampaikan simpati kepada keluarga pelaku, Presiden Prabowo seharusnya lebih menunjukkan empatinya kepada masyarakat luas yang selama ini menjadi korban langsung dari praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. “Ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi ketimbang oleh koruptor dan keluarganya,” kata Yassar.

Selama ini, ICW menilai penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga belum dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum. Data ICW menunjukkan dari 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga, UU TPPU hanya dikenakan pada 8% atau 4 kasus saja. Lebih lanjut, data vonis kasus tipikor yang dihimpun ICW dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13% dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp234,8 triliun. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.

Oleh karena itu, ICW mendesak Presiden Prabowo untuk segera mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pemulihan kerugian para korban korupsi. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING