Connect with us

NASIONAL

Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto

Aktualitas.id -

Mendes PDT, Yandri Susanto, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Gugatan Yayasan Citta Loka Taru (YCLT) terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tidak diberhentikannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menuai sorotan dari praktisi hukum.

RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, SH., MH., menilai legal standing YCLT sebagai penggugat diragukan dalam siaran persnya, Minggu (20/4/2025). Menurutnya, dalam hukum administrasi, penggugat harus mampu menunjukkan kerugian nyata dan langsung akibat tindakan administrasi negara. Dalam kasus ini, YCLT dinilai gagal menjelaskan kerugian langsung yang dialaminya akibat tidak diberhentikannya Menteri Yandri Susanto.

“Tidak ada penjelasan mengenai kerugian finansial, administratif, atau reputasional yang menimpa yayasan. Gugatan ini tampaknya hanya didasarkan pada pertimbangan moral atau keprihatinan publik, yang tentu sah secara sosial, namun tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara,” tegas Shanti.

Lebih lanjut, Shanti menyoroti substansi gugatan yang menyasar hak prerogatif Presiden. Tindakan mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak mutlak Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Hak ini bersifat mandiri dan tidak tunduk pada intervensi lembaga lain.

“Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, atau memerintahkan penggunaan hak prerogatif Presiden. Hal ini telah menjadi prinsip umum dalam hukum administrasi negara yang memisahkan antara wilayah diskresi politik dan wilayah administratif,” jelas Shanti.

Menurutnya, gugatan ini berisiko menciptakan kekeliruan tafsir atas fungsi dan batas kewenangan lembaga peradilan. Jika tidak disikapi dengan hati-hati, dapat menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara dan mengaburkan batas antara yurisdiksi yudisial dan hak konstitusional kepala negara.

“Dengan demikian, gugatan YCLT terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan preseden keliru dalam hubungan antarlembaga negara,” pungkasnya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING