Connect with us

NASIONAL

Teka-teki Status Istimewa Solo: DPR Ungkap Bukan Usulan Pemerintah, Lalu dari Mana?

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan usulan agar Kota Solo mendapatkan status Daerah Istimewa Surakarta bukanlah inisiatif dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya perbincangan mengenai potensi perubahan status kota yang dipimpin oleh putra sulung Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Meskipun demikian, Rifqi mempersilahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan akan pentingnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pemekaran atau penggabungan daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rifqi menjelaskan PP pertama yang harus terbit adalah mengenai desain besar otonomi daerah di Indonesia. PP ini akan menjadi cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah dalam jangka panjang, termasuk proyeksi ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota, serta kriteria daerah yang berpotensi mendapatkan status khusus atau istimewa.

“Jadi kira-kira kalau PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah daerah yang bersifat kehususan atau istimewa sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira dimana saja indikatornya apa dan seterusnya,” ucapnya.

PP kedua yang disebutkannya berkaitan dengan penataan pemerintahan daerah, yang akan berisi daftar konkret daerah yang diusulkan untuk dimekarkan atau digabungkan.

“Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah nyampaikan ada 341 daerah yang ngusulin pemekaran. Kita tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif,” imbuhnya.

Senada dengan Rifqi, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan selama ini tidak pernah ada preseden pemberian status daerah istimewa bagi wilayah di tingkat kabupaten/kota. Pernyataan ini semakin memperjelas jalan Solo untuk mendapatkan status istimewa kemungkinan akan menghadapi tantangan yang signifikan, terutama terkait dengan regulasi dan preseden yang ada. Dengan demikian, asal-usul usulan ini masih menjadi pertanyaan menarik di tengah dinamika politik dan pemerintahan daerah saat ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING