NASIONAL
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan pertimbangan frasa “tanpa hak” dalam pasal tersebut tetap diperlukan untuk melindungi profesi seperti jurnalis, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
“Unsur ‘tanpa hak’ ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam menjaga kehormatan dan martabat seseorang,” kata Enny. Menurutnya, frasa tersebut berfungsi sebagai dasar hukum untuk melindungi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, serta untuk mengatur tindakan yang bersifat melawan hukum, seperti hate speech atau konten xenofobia.
Enny juga menegaskan dengan adanya frasa “tanpa hak”, maka tindakan mendistribusikan informasi yang berisi ujaran kebencian atau hasutan bisa dikenakan sanksi, tanpa mengganggu kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Frasa ‘tanpa hak’ tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga agar profesi tertentu, seperti pers, tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan hukum,” lanjut Enny.
Hakim MK juga menyatakan, jika unsur “tanpa hak” dihapus, maka bisa saja profesi-profesi tersebut, yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang, malah terancam oleh tindakan kriminalisasi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, yang mempertanyakan keabsahan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggapnya berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Dengan putusan ini, MK memastikan kebebasan berpendapat tetap dijaga, namun tetap ada perlindungan terhadap individu dan kelompok yang terancam oleh ujaran kebencian atau konten berbahaya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?

















