Connect with us

NASIONAL

Komnas Perempuan Ingatkan Menbud Fadli Zon Soal Fakta Kekerasan Seksual 1998

Aktualitas.id -

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang meragukan adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan Fadli Zon yang dinilai tidak hanya menyakitkan para penyintas, tetapi juga melanggengkan impunitas bagi pelaku.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” tegas Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Komnas Perempuan mengingatkan laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kerusuhan Mei 1998 telah menemukan adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan ini, lanjut Dahlia, telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie saat itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam tragedi tersebut. Pengakuan ini juga yang melatarbelakangi pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

“Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Sehingga menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” sesal Dahlia.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara, Fadli Zon menyatakan pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 hanyalah rumor belaka dan tidak memiliki bukti konkret. Ia bahkan mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta terkait isu tersebut. Fadli berdalih penulisan sejarah yang sedang direncanakan oleh Kementerian Kebudayaan akan mengedepankan pendekatan positif demi persatuan bangsa, bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.

Pernyataan Fadli Zon ini jelas bertentangan dengan temuan TGPF dan pandangan Komnas Perempuan, yang menganggap penyangkalan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap para korban dan penghalang bagi proses pemulihan dan keadilan. Komnas Perempuan mendesak agar pemerintah, termasuk Kementerian Kebudayaan, lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan menghormati temuan-temuan resmi negara terkait pelanggaran HAM di masa lalu. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING