NASIONAL
Komnas Perempuan Dorong Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan dan meratifikasi Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Semakin lama tidak disahkan, ini berarti tidak hanya korban yang tak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya, tapi juga semakin mengukuhkan impunitas pelaku karena negara abai terhadap hak-hak konstitusional warganya,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut Mariana menjelaskan ratifikasi konvensi tersebut akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum untuk para korban penghilangan paksa dan keluarganya. Hingga saat ini, kata dia, penghilangan paksa merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM yang berat yang masih tersandera atau tak kunjung selesai di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan apabila dicermati, telah lebih dari tiga dekade terjadi peristiwa penghilangan paksa terhadap warga negara yang berdampak pada korban dan keluarganya, namun mereka tidak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya atas dampak tersebut.
Oleh karena itu Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera mempercepat pembahasan RUU dimaksud, yang telah tertunda selama dua tahun.
Mariana mengatakan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait desakan pengesahan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP), DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2022 hingga 2024. Lalu Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023.
Bahkan, kata dia, masukan-masukan juga telah disampaikan oleh masyarakat sipil, akademisi, ataupun ahli.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai tahun 2024 merupakan momentum penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena bertepatan dengan tahun ke-25 pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seluruh dampak yang dialami korban dan keluarganya persis sama dengan dampak yang dialami para korban penyiksaan. Mereka kehilangan anggota keluarganya, kesulitan mendapatkan keadilan hukum, tidak mendapatkan pemulihan, dan terus mengalami stigma,” ujar Theresia. (Yan Kusuma)
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 13:30 WIBPedagang Kecil Terancam Bangkrut

















