NASIONAL
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan menunggu hasil koordinasi waktu antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Muzakir Manaf.
“Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa (17/6/2025).
Wamendagri mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan perkiraan mengenai kapan pertemuan akan dilaksanakan.
“Tunggu saja ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.
Kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara saat itu Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu Rudini.
Sebelumnya,Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Kamis (12/6/2025) mengajak agar pembahasan kepemilikan empat pulau antara Sumut dan Aceh langsung dibahas bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selalu membuka diri jika harus membahas ulang atas kepemilikan empat pulau yang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak menyelesaikan persoalan karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” tutur Bobby. (Yan Kusuma/goeh)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
NUSANTARA28/08/2025 06:30 WIB
Geger! 137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Makanan Program MBG
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI