NASIONAL
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Buka Daftar Inventarisasi Masalah Revisi KUHAP demi Transparansi

AKTUALITAS.ID – Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka secara transparan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada publik. Desakan itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang menilai ketertutupan dokumen tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak informasi publik.
“Bagaimana kita mau berkomentar jika DIM-nya saja tidak dibagikan? Ini bagian dari upaya menutup informasi,” ujar Isnur saat dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Isnur menyebut DIM merupakan dokumen krusial dalam proses legislasi yang seharusnya dapat diakses publik sejak awal pembahasan. Menurutnya, keterbukaan DIM penting agar masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dapat memberikan masukan yang bermakna terhadap substansi revisi KUHAP.
Desakan ini muncul di tengah pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut DIM revisi KUHAP telah dikirimkan dan pembahasan akan dimulai dalam waktu dekat.
“Minggu ini kemungkinan besar DIM dikirim, dan minggu depan akan dimulai rapat kerja antara pemerintah dan DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, Dasco mengklaim proses pembahasan revisi KUHAP akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Ia menyebut DPR telah menyiapkan sistem daring untuk menampilkan perkembangan pembahasan secara berkala.
“Kita minta setiap perkembangan ditampilkan di web yang memang disediakan untuk itu. Jadi masyarakat bisa ikut memantau,” ujarnya.
Namun, janji transparansi itu dinilai belum cukup tanpa langkah konkret berupa pembukaan DIM sejak awal. Koalisi masyarakat sipil menganggap keterlibatan publik harus dimulai dari akses terhadap dokumen inti, bukan sekadar pengawasan pembahasan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan DPR akan melanjutkan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, termasuk revisi KUHAP.
“Pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilepaskan dari perspektif para pihak yang berkepentingan. Karena itu, penting membangun komunikasi untuk mencari titik temu bagi kepentingan nasional,” kata Puan dalam pidatonya di sidang paripurna.
Koalisi masyarakat sipil berharap pernyataan para pimpinan DPR bukan hanya janji kosong, melainkan diikuti dengan langkah nyata membuka akses publik terhadap DIM. Sebab, tanpa keterbukaan dari awal, pembahasan revisi KUHAP dikhawatirkan hanya akan melahirkan aturan yang jauh dari kepentingan keadilan. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/06/2025 18:00 WIB
Antisipasi Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Hari Bhayangkara
-
JABODETABEK25/06/2025 22:30 WIB
Kinerja Pramono–Rano Dapat Apresiasi Tinggi: 77% Warga Jakarta Puas
-
NUSANTARA25/06/2025 18:45 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Judol Higgs Domino, 12 Tersangka Ditangkap
-
OLAHRAGA25/06/2025 19:00 WIB
Pogback! Paul Pogba Sepakat Gabung AS Monaco
-
OLAHRAGA25/06/2025 22:00 WIB
Neymar Perpanjang Kontrak di Santos, Siap Bangkit Demi Piala Dunia 2026
-
OLAHRAGA25/06/2025 20:00 WIB
FIFA Selidiki Dugaan Komentar Rasis Pemain Pachuca kepada Rudiger
-
JABODETABEK25/06/2025 23:30 WIB
Cegah Kecurangan, Rekrutmen Petugas PPSU di Menteng Diperketat
-
NASIONAL26/06/2025 04:30 WIB
PADIGITAL dan Forum BUMDes Indonesia Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan melalui Digitalisasi Desa