NASIONAL
Fakta Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi BBM
AKTUALITAS.ID – Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam daftar tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Riza melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan sejumlah tersangka untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” imbuhnya.
Riza Chalid merupakan pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.
Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.
Riza tercatat sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut dia menjalin kesepakatan dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Ditetapkannya Riza sebagai tersangka tak lepas dari hubungannya dengan anaknya, Kerry Andrianto Riza, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kerry punya peranan lain dalam kasus ini, yakni diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Kerry juga merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Kerry bersama enam tersangka lainnya.
Para tersangka lain dimaksud ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada 25 Februari lalu.
Kejagung menyebut Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Singapura. Qohar pun mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait keberadaan Riza tersebut.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” kata Qohar.
Qohar turut membeberkan bahwa penyidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, Riza Chalid selalu mangkir.
“Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” ucapnya.
Sebagai informasi, total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. (Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja

















