NASIONAL
MUI Dukung Coret Nama Penerima Bansos Yang Terlibat Judol
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang bakal mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol), mengingat judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judol.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Menurut dia, dampak mudarat judi sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
“Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata dia.
Bahaya lainnya dari judi adalah bersifat adiktif, yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.
“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” ujar Zainut.
“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” katanya menambahkan.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.
“Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” ujar Zainut. (Purnomo/goeh)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL14/03/2026 20:00 WIBBupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan untuk THR
-
EKBIS14/03/2026 23:00 WIBPertamina Berkomitmen Jaga Pasokan Energi saat Lebaran 2026
-
JABODETABEK14/03/2026 22:30 WIBPemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen di H-7 Lebaran 2026
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan

















