Connect with us

NASIONAL

Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan penilaian tajam terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, pengaturan mengenai impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat di dalam RUU KUHAP dinilai tidak tepat secara yuridis.

Johanis menilai pengaturan perlindungan terhadap advokat seharusnya tidak dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, karena KUHAP adalah hukum acara pidana yang secara khusus mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan, bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi.

“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Meskipun demikian, Johanis setuju advokat berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, ia berpendapat aturan tersebut tidak perlu diatur dalam KUHAP.

Ia menegaskan aturan terkait perlindungan bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Sebagai contoh, perlindungan bagi jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan perlindungan bagi hakim diatur dalam Undang-Undang Kehakiman.

“Jika advokat menghendaki impunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” usulnya.

Johanis pun berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal yang dirasa salah tempat tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Jangan dicantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” pungkasnya.

Pasal yang menjadi sasaran kritik Johanis adalah Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP. Klausul tersebut berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.” (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING