Connect with us

NASIONAL

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Pengacara Bela ‘Wong Cilik’

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id - Agus Priatna

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait mantan caleg PDIP Harun Masiku. Meski demikian, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), Hasto justru mengungkapkan niatnya untuk menempuh jalur hukum dan menjadi pengacara.

Hasto bahkan mengaku telah mendaftar dan diterima di program studi S1 Hukum sebelum putusan hakim dijatuhkan. Keinginannya menjadi pengacara didorong oleh tekad untuk membela korban ketidakadilan, khususnya “wong cilik” atau rakyat kecil.

“Saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima. Ke depan saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang pembela keadilan,” ujar Hasto usai sidang vonis. Ia menambahkan, tujuannya adalah menjadi pengacara yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, terutama masyarakat kecil.

Sebelumnya, Hasto sempat menyinggung soal ketidakadilan dalam putusan yang ia terima dan menyatakan akan terus melawan. “Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungan. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah secara hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain pidana penjara, Hasto juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING