NASIONAL
Kendaraan Mewah Milik Riza Chalid Disita Kejagung
AKTUALITAS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Riza Chalid, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya.
Kejagung kembali menyita kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Anang menerangkan kendaraan yang disita adalah empat unit mobil, yaitu satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Empat mobil tersebut disita dari beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat, salah satunya di kawasan perumahan.
“Jadi, (disita) di beberapa lokasi atas nama-nama pihak terafiliasi,” katanya.
Adapun pihak berafiliasi itu, kata dia, merupakan individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.
“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap bersangkutan. Sambil menunggu kepastian yang bersangkutan bisa dihadirkan, kami juga mengejar aset untuk dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA09/04/2026 14:00 WIBWaspada Awan Panas! Gunung Semeru Meletus Beruntun 4 Kali pada Kamis
-
NASIONAL09/04/2026 11:00 WIBBabak Baru Korupsi Haji, Nama Menteri ATR Ikut Terseret?
-
RIAU09/04/2026 10:56 WIBPolda Riau dan Polis Malaysia Perkuat Kerja Sama Tangani Narkotika dan Terorisme
-
EKBIS09/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Kamis 9 April 2026 Anjlok ke Level Rp 2,85 Juta
-
OTOTEK09/04/2026 13:30 WIBNgeri! Hampir 15 Juta Serangan Website Terjadi di Indonesia
-
POLITIK09/04/2026 14:00 WIBKader PPP Khawatir Partai Tersingkir dari Pemilu 2029
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
EKBIS09/04/2026 10:30 WIBRupiah Melemah di Tengah Ketegangan Timur Tengah

















