Connect with us

NASIONAL

Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta, Misbakhun: Angka Ditentukan Kemenkeu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Dok: ist)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI, yakni sekitar Rp50 juta per bulan, sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR, kata dia, hanya menerima keputusan tersebut tanpa turut menetapkan nominalnya.

“Mengenai satuan Rp50 jutanya itu semua datang dari Kemenkeu. Mereka yang menentukan, bukan kita,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, tunjangan rumah diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Banyak legislator yang berasal dari daerah di luar Jakarta, sehingga membutuhkan tempat tinggal selama bertugas.

“Ketika rumah dinas sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan besaran penggantinya per bulan adalah Kemenkeu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. Tambahan Rp50 juta itu murni tunjangan rumah yang menggantikan fasilitas rumah dinas.

“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta. Tepatnya sekitar Rp58 juta, dipotong, mereka terima bersih kurang lebih Rp50 juta,” jelas Adies. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING