NASIONAL
Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta, Misbakhun: Angka Ditentukan Kemenkeu
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI, yakni sekitar Rp50 juta per bulan, sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR, kata dia, hanya menerima keputusan tersebut tanpa turut menetapkan nominalnya.
“Mengenai satuan Rp50 jutanya itu semua datang dari Kemenkeu. Mereka yang menentukan, bukan kita,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, tunjangan rumah diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Banyak legislator yang berasal dari daerah di luar Jakarta, sehingga membutuhkan tempat tinggal selama bertugas.
“Ketika rumah dinas sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan besaran penggantinya per bulan adalah Kemenkeu,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. Tambahan Rp50 juta itu murni tunjangan rumah yang menggantikan fasilitas rumah dinas.
“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta. Tepatnya sekitar Rp58 juta, dipotong, mereka terima bersih kurang lebih Rp50 juta,” jelas Adies. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS

















