NASIONAL
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai sejumlah ketentuan dalam draf beleid itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarpenegak hukum.
Menurut Ismail, meski RUU KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, praktiknya justru membuka ruang dualisme kewenangan. Ia menegaskan pembagian peran antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dengan kejaksaan sebagai penuntut harus dirumuskan secara tegas agar tidak multitafsir.
“Misalnya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP memberi ruang bagi masyarakat untuk langsung melapor ke kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti kepolisian dalam waktu 14 hari. Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (23/8/2025).
Ismail juga mengkritisi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah penyidikan pidana umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2). Ia menilai hal tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
“Masuknya TNI dalam penyidikan hukum pidana umum sangat berbahaya karena bisa mengembalikan dwifungsi militer,” tegasnya.
Kendati demikian, Ismail mengapresiasi adanya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP, terutama terkait hak pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
“Kami berharap setiap lembaga dijalankan sesuai peran dan kewenangan agar sistem peradilan tetap kredibel,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















