NASIONAL
Dasco: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan Hanya Sampai Oktober 2025
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal polemik besaran tunjangan rumah bagi anggota DPR periode 2024 – 2029. Menurutnya, isu yang berkembang di publik merupakan akibat kesalahpahaman lantaran penjelasan yang disampaikan sebelumnya tidak cukup detail.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan diberikan karena pada periode ini anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Namun, anggaran pengganti rumah tidak bisa diberikan sekaligus, sehingga harus diangsur selama satu tahun.
“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu, kata Dasco, dipergunakan anggota DPR untuk mengontrak rumah selama satu periode masa jabatan, yakni lima tahun hingga 2029.
“Anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024–2029,” jelasnya.
Setelah periode angsuran berakhir, lanjut Dasco, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah. “Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Dasco berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus meluruskan kesalahpahaman mengenai kebijakan tunjangan rumah anggota DPR. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 08:30 WIBHanya Buka Setengah Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Desember 2025
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan

















