NASIONAL
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
AKTUALITAS.ID – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) secara resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Gekanas menilai Keputusan Menteri ESDM tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Presidium Gekanas, Abdul Hakim, kebijakan yang tertuang dalam Kepmen No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025 merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi. “Pemberian porsi sebesar 73% pembangunan dan pengelolaan pembangkitan listrik kepada Independent Power Producer (IPP) bukan hanya inkonstitusional, tapi juga bentuk pembangkangan pejabat negara terhadap putusan MK,” tegas Abdul Hakim dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Gekanas menilai Keputusan Menteri ESDM ini melanggar empat asas umum pemerintahan yang baik: asas kepastian hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, kemanfaatan, dan kecermatan.
Selain itu, gugatan ini juga dilandasi oleh kekhawatiran Gekanas atas beban keuangan negara. Data PLN menunjukkan subsidi dan kompensasi listrik terus membengkak, mencapai lebih dari Rp177 triliun pada 2024. Gekanas menduga tren ini akan semakin membebani APBN, bahkan berpotensi menaikkan tarif listrik untuk masyarakat.
“Listrik adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sesuai amanat konstitusi dan visi Presiden Prabowo soal kedaulatan energi, pengelolaan listrik harus tetap terintegrasi dan dikuasai negara, bukan diserahkan kepada swasta,” lanjut Abdul Hakim.
Gekanas berharap PTUN Jakarta dapat membatalkan Keputusan Menteri ESDM 188/2025 dan mengembalikan kendali penuh sektor ketenagalistrikan kepada negara demi kepentingan rakyat. (Mun)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
DUNIA31/03/2026 15:00 WIBMoskow Bantu Iran dengan Drone Shahed Canggih
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OTOTEK31/03/2026 16:00 WIBEfesiensi Operasional, BYD Pangkas 100.000 Tenaga Kerja

















