NASIONAL
Janji Lagi, KPK Sebut Tersangka Korupsi Kuota Haji ‘Dalam Waktu Dekat
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini telah memasuki tahap akhir penyelidikan, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan segera mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab atas skandal ini. “KPK segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Penyidikan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi penting telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kementerian Agama, hingga pemilik agen perjalanan haji. Bahkan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut dan dua orang lainnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut hingga kantor agen perjalanan. Hasilnya, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, bahkan kendaraan. Untuk menelusuri aliran uang, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini bukan kali pertama KPK menjanjikan pengumuman tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, janji serupa pernah disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 17 Agustus, dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 10 September.
Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot publik. KPK berjanji akan memberikan informasi secara rinci saat pengumuman tersangka dilakukan nanti. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
JABODETABEK12/03/2026 20:00 WIBLebaran 2026, Empat Juta Warga Jakarta Diperkirakan Tidak Mudik
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
OLAHRAGA12/03/2026 21:30 WIBTimnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo
-
DUNIA12/03/2026 18:30 WIBKapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz Diserang Pasukan AS

















