NASIONAL
Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Janjikan Libatkan Publik
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Usulan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). RUU tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang Undang-Undang Polri tetap kita masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditampilkan Baleg, RUU Polri merupakan usulan baru yang naik dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Bob menjelaskan, RUU Polri berkaitan erat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus siap melaksanakan aturan perampasan aset bila RUU tersebut disahkan.
Selain RUU Polri, Komisi III DPR juga menargetkan penyelesaian RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada sisa tahun 2025 ini.
Bob menekankan, pembahasan setiap RUU wajib memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
“Kalau publik hanya tahu judulnya saja, itu akan menodai demokrasi,” tegasnya.
Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat lanjutan hari ini untuk memutuskan daftar final Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. (YAN KUSUMA/DIN)
-
DUNIA16/05/2026 08:00 WIBNetanyahu Akui Israel Kuasai Mayoritas Gaza
-
JABODETABEK16/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini
-
NUSANTARA16/05/2026 07:30 WIBLongsor Curug Cileat Timbun 2 Wisatawan
-
NUSANTARA16/05/2026 08:30 WIBSmansa Mimika Cukur SMAN 4 Tanpa Ampun di Goldstone
-
NUSANTARA16/05/2026 10:30 WIBTragis! Pendaki Rinjani Meninggal di Jalur Sembalun
-
NASIONAL16/05/2026 07:00 WIBDPR Desak Prabowo Sikat Habis Mafia Judi Online
-
NASIONAL16/05/2026 14:00 WIBPKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi