NASIONAL
Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Berlaku Terbatas
AKTUALITAS.ID – Orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda diingatkan untuk proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa bagi anak berkewarganegaraan ganda, terdapat sejumlah aturan khusus yang membuat paspor mereka hanya bisa berlaku terbatas.
“Ketentuan paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya,” kata Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/92025).
Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).
Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah.
Adapun yang dimaksud dengan anak berkewarganegaraan ganda, misalnya, mereka yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Sementara itu, Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan menegaskan anak berkewarganegaraan ganda wajib menyampaikan kewarganegaraan yang dipilih paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
Dicontohkan Achmad, jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor, masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun.
Kondisi demikian terjadi karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan khusus untuk mengajukan paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda. Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak sebelum berusia 18 tahun.
Setelah itu, ketika mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, termasuk KTP elektronik orang tua WNI, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
“Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut,” tuturnya.
Dengan begitu, dia menambahkan, anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau menjadi terbatas.
“Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” jelas Achmad.
(Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000
-
NUSANTARA10/03/2026 12:30 WIBRencana Meja Biliar DPRD Sumsel Rp486 Juta Picu Polemik
-
NUSANTARA10/03/2026 13:30 WIBBMKG Minta Nelayan Sumut Waspada Gelombang Tinggi
-
RIAU10/03/2026 18:00 WIBAPP Bersama Paguyuban Sinarmas Tebar Berkah Ramadan dengan Bazar Rakyat dan Wakaf Al-Qur’an
-
NASIONAL10/03/2026 18:30 WIBTingkat Kecelakaan Tinggi, MTI dan KPAI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab

















