Connect with us

NASIONAL

KPK: Kami Tidak Geledah Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau

Aktualitas.id -

alt="gedungkpk"
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut telah menggeledah mobil milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan pada Senin (10/11/2025) kemarin hanya berfokus di kantor gubernur Provinsi Riau.

“Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan, selain menggeledah kantor gubernur, penyidik memang memintai keterangan yang diperlukan kepada Sekda Riau dan Kepala Bagian Protokol Riau. Namun, penggeledahan fisik hanya menyasar ruang kerja di kantor gubernur.

“Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol,” imbuhnya.

Dari penggeledahan di Kantor Gubernur Riau tersebut, Budi membenarkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti ini diduga kuat terkait dengan kasus yang sedang disidik.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Provinsi Riau.

Sebelumnya, dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan.

Ketiganya telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Wibowo/Mun)

TRENDING