Connect with us

NASIONAL

Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tarik RUU KUHAP karena Banyak Masalah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah rampung dibahas dan tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna terdekat.

Ketua Umum YLBHI sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menilai proses pembahasan RUU KUHAP oleh DPR dan Pemerintah berlangsung terlalu cepat. Keputusan Tingkat I disebut hanya ditempuh dalam waktu dua hari oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan RUU KUHAP agar bisa berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Koalisi menilai banyak masukan yang disampaikan melalui RDPU maupun secara tertulis tidak pernah direspons ataupun dipertimbangkan oleh DPR maupun Pemerintah. Selain persoalan proses, substansi RUU KUHAP dinilai menyimpan deretan pasal bermasalah dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 16, yang memperluas kewenangan aparat melalui mekanisme undercover buy dan controlled delivery. Jika sebelumnya metode ini hanya digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus seperti narkotika, RUU KUHAP menggeser kewenangan tersebut ke tahap penyelidikan, tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya,” tegas Isnur.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo mencabut draf RUU KUHAP versi 13 November 2025 dari agenda pembahasan Tingkat II di paripurna. Koalisi juga mendesak DPR dan Pemerintah merombak substansi draf serta membuka kembali pembahasan arah perubahan KUHAP secara lebih komprehensif, dengan memperkuat judicial scrutiny serta mekanisme check and balances.

Koalisi menolak alasan bahwa RUU KUHAP harus segera disahkan demi menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru. Menurut mereka, alasan tersebut menyesatkan publik dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengesahkan regulasi yang dinilai masih sarat masalah. (Mun)

TRENDING