Connect with us

NASIONAL

PBHI: Penugasan Polisi di Luar Instansi Tidak Harus Mengundurkan Diri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: akutalitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai terdapat banyak kekeliruan dalam memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta melarang anggota Polri aktif bertugas di kementerian atau lembaga negara.

Julius menjelaskan, putusan MK tersebut menguji frasa “atau tidak dengan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menghapus frasa tersebut karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan makna dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa ‘atau dengan penugasan Kapolri’ dianggap disjungsi dan mengaburkan hubungan dengan ketentuan mengenai pengunduran diri,” kata Julius kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri selama masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian yang diatur dalam undang-undang.

“Penugasan anggota Polri aktif di kementerian, lembaga, badan, atau direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri,” ujarnya.

Namun, Julius menekankan larangan berlaku bagi penempatan anggota Polri di posisi yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti jabatan dalam organisasi keagamaan.

“Misalnya dia menjabat di Badan Gereja Indonesia, kalau pun ada, dia harus mengundurkan diri karena tidak ada sangkut pautnya dengan Tupoksi Polri,” jelasnya. “Polri tidak punya Tupoksi di bidang keagamaan Kristen, atau agama lainnya.”

Julius menambahkan putusan MK ini menegaskan larangan terhadap praktik penugasan Kapolri pada posisi-posisi yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian, bukan melarang penugasan di kementerian atau lembaga strategis seperti BNN atau BNPT.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut tidak memiliki relevansi dengan tugas Polri.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.

Dengan demikian, menurut Julius, putusan MK ini justru memperjelas batasan terkait penugasan anggota Polri sehingga tidak disalahartikan sebagai pelarangan total terhadap penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga lain. (Mun)

TRENDING