NASIONAL
RUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana tengah dikebut pembahasannya untuk menyesuaikan aturan pemidanaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Soedison menegaskan RUU tersebut tidak membawa perubahan substansial, melainkan fokus pada penyeragaman aturan agar selaras dengan KUHP baru. “Isinya tidak substansial, hanya bersifat penyesuaian,” ujar Soedison di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam draf RUU itu, pidana denda akan diatur menggunakan sistem kategori—kategori 1, 2, dan 3. Meski belum merinci besaran masing-masing kategori, ia memastikan penyesuaian tersebut menjadi bagian penting agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih aturan.
Selain soal denda, RUU tersebut juga mengatur ulang ketentuan masa pidana. Hukuman dengan durasi tertentu yang sebelumnya mengikuti KUHP lama akan disesuaikan dengan standar KUHP baru.
Terkait pidana mati, Soedison menjelaskan bahwa KUHP baru menerapkan sistem hukuman mati bersyarat. Artinya, terpidana yang dijatuhi hukuman mati dapat memperoleh perubahan vonis menjadi penjara seumur hidup jika selama masa 10 tahun menunjukkan perilaku baik. “Jadi masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat diubah menjadi seumur hidup,” ucapnya.
DPR menargetkan RUU ini tuntas sebelum masa persidangan berakhir. Hal itu karena KUHP baru akan berlaku mulai 3 Januari 2026, sementara masa reses DPR dimulai 10 Desember 2025.
“Supaya ada sinkronisasi, harmonisasi, dan kepastian hukum. Itu tujuannya,” tegas Soedison.
Jika ingin versi lebih singkat atau dengan gaya lebih provokatif khas Pos Kota, saya bisa buatkan juga. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

















