NASIONAL
Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Tidak Memiliki Landasan Hukum
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa pengecualian melalui mekanisme penugasan Kapolri. Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri pada 17 kementerian dan lembaga.
Mahfud menilai bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menjelaskan bahwa UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, sementara UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa bagi anggota Polri. “UU Polri sama sekali tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil. Satu-satunya cara adalah mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil dapat menjadi dasar bagi anggotanya untuk menempati jabatan sipil di mana pun. Menurutnya, setiap jabatan harus tetap sesuai dengan profesi dan bidang tugas. “Sekalipun sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, begitu juga sebaliknya. Prinsip profesionalitas tetap berlaku,” ujarnya. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama

















